HAKEKAT QURBAN

Bulan Zulhijjah dikenal sebagai hari raya Haji yang identik dengan hari raya Qurban, secara harfiyah Qurban berasal dari kata qarruba yuqarribu, yang berarti mendekatkan,yaitu suatu ketaqwaan dengan usaha untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan melaksanakan segala perintah-Nya.

Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udhhiyah atau adh-dhahiyah , dengan bentuk jamaknya al adhaahi. Kata ini diambil dari kata dhuha, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira jam 07.00 – 10.00

Udhhiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban / mulai tanggal 10 Zulhijjah sampai  akhir hari Tasyriq (sebelum maghrib), yaitu tanggal 13 Zulhijjah  sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah SWT.

"Barangsiapa menyembelih kurban sebelum sholat Idul Adha (10 Zulhijjah) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih kurban sesudah sholat Idul Adh-ha dan dua khutbahnya, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya (berkurban) dan telah sesuai dengan sunnah (ketentuan) Islam." (HR. Bukhari)

 "Semua hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah) adalah waktu untuk menyembelih kurban." (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)

Hukum kurban Udhhiyah Menurut Imam Malik, Asy Syafi'i, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lainnya berkata, "Qurban itu hukumnya sunnah bagi orang yang mampu (kaya), bukan wajib, baik orang itu berada di kampung halamannya, dalam perjalanan (musafir), maupun dalam mengerjakan haji."

"Umirtu bi an nahri wa huwa sunnatun lakum /  Aku diperintahkan  untuk menyembelih kurban, sedang kurban itu bagi kamu adalah sunnah." (HR. At-Tirmidzi)

"Kutiba 'alayya an nahru wa laysa biwaajibin 'alaykum / Telah diwajibkan atasku (Nabi Muhammad SAW) kurban dan ia tidak wajib atas kalian." (HR.Ad-Daruquthni)

Ukuran mampu berkurban hakikatnya sama dengan ukuran kemampuan shadaqah, yaitu mempunyai kelebihan harta (uang) setelah terpenuhinya kebutuhan pokok ( al-hajat al-asasiyah) ,yaitu sandang, pangan, dan papan. Jika seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunnah kurban.


Keutamaan Qurban

Berkurban merupakan amal yang paling dicintai Allah SWT pada saat Idul Adha. Sabda Nabi SAW :

"Tidak ada suatu amal anak Adam pada hari raya Qurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih kurban." (HR. At Tirmidzi)

Tetesan darah hewan kurban akan memintakan ampun bagi setiap dosa orang yang berkurban. Sabda Nabi SAW :

"Hai Fathimah, bangunlah dan saksikanlah kurbanmu. Karena setiap tetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan.. ." ( Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah XIII/165)



Teknis Penyembelihan

1.Hewan yang akan dikurbankan dibaringkan ke sebelah rusuknya yang kiri dengan posisi mukanya menghadap ke arah kiblat.

2.Penyembelih meletakkan kakinya yang sebelah di atas leher hewan, agar hewan itu tidak menggerak-gerakkan kepalanya atau meronta.

3.Penyembelih melakukan penyembelihan, sambil membaca doa:

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَر


"Bismillaahi wa Allaahu akbar." (Artinya : Dengan nama Allah, Allah Maha Besar). Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar-Rahman dan Ar-Rahiim)


4.Kemudian penyembelih membaca doa qabul (doa supaya kurban diterima Allah) yaitu :


اللَّهُمَّ مِنْكَ وَإِلَيْكُ اللَّهُمَّ  تَقَبَّلْ مِنِّيْ



"Allahumma minka wa ilayka. Allahumma taqabbal minni / min ...." (nama sendiri/sebut nama orang yang berkurban). (Artinya : Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan akan kembali kepada-Mu. Ya Allah, terimalah kurban dariku / dari....) 


5.Dapat pula ditambah sholawat atau doa yang lainnya.



Dalam penyembelihan, wajib terdapat 3 rukun penyembelihan, yaitu :

1.Adz Dzaabih ,yaitu  penyembelih harus muslim.

2.Al Aalah, yaitu alat yang digunakan harus tajam, seperti pisau besi, tembaga, dan lainnya.

3.Adz Dzabh, yaitu Penyembelihan wajib memutuskan hulqum (saluran nafas/tenggorokkan) .

Setelah penanganan hewan kurban selesai disunnahkan bagi orang yang berkurban, untuk memakan daging kurban, dan menyedekahkannya kepada  fakir miskin, dan menghadiahkan kepada kerabat atau tetangganya.

Rasulullah SAW bersabda, "Makanlah daging kurban itu, dan berikanlah kepada fakir-miskin, dan simpanlah." (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi)

Orang yang berkurban, disunnahkan turut memakan daging kurbannya sesuai hadits di atas. Boleh pula mengambil seluruhnya untuk dirinya sendiri. Jika diberikan semua kepada fakir-miskin, menurut Imam Al Ghazali, lebih baik. Dianjurkan pula untuk menyimpan untuk diri sendiri, atau untuk keluarga, tetangga, dan teman karib.

Akan tetapi jika daging kurban sebagai nadzar, maka wajib diberikan semua kepada fakir-miskin dan yang berkurban diharamkan memakannya, atau menjualnya.

Menjual kulit hewan adalah haram, demikianlah pendapat jumhur ulama (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid).

Rasulullah SAW bersabda, "Dan janganlah kalian menjual daging hadyu (kurban orang haji) dan daging kurban. Makanlah dan sedekahkanlah dagingnya itu, ambillah manfaat kulitnya, dan jangan kamu menjualnya.. ." (HR. Ahmad)

Imam Ahmad bin Hambal sampai berkata,"Subhanallah ! Bagaimana harus menjual kulit hewan kurban, padahal ia telah dijadikan sebagai milik Allah ?" 

"Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya.” (HR.Al-Hakim dan Al-Baihaqi)



HAKEKAT QURBAN

"Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik". (QS.Al-Hajj : 37).

Pada hakekatnya kurban adalah untuk mewujudkan ketaqwaan,dimana alur peristiwanya didasari pada keikhlasan dan cinta.
Ikhlas dalam artian bahwa sesuatu yang kita kurbankan bukan karna riya',martabat/jabatan,keegoisan,ingin dipuji,dll
Arti cinta disini adalah mengikhlaskan sesuatu yang dicintainya ( berupa harta benda,anak,bahkan nyawa diri sendiri ) untuk dikurbankan kepada sesama pada umumnya dan secara khususnya demi mendapatkan  keridhaan Allah SWT.


Secara hikmah ada beberapa ibrah/pelajaran hidup yang dapat kita petik dari hakekat ibadah qurban:

‪1.‬Ketika hendak menyembelih hewan kurban,diwajibkan menggunakan alat penyembelih yang tajam,maknanya bahwa dalam kehidupan kita harus mempertajam akal pikiran dan hati/Bathin untuk mampu mendengar setiap isyarat-isyarat dari Allah SWT.

2.Hewan Kurban,umumnya yang digunakan jenis hewan mamalia/memamah biak(domba,sapi,unta,kerbau),maknanya agar kita bercermin bahwa didalam diri kita terdapat sifat kebinatangan(Bahimmiyyah).

3.Ketika menyembelih hewan kurban,maknanya sembelihlah/bunuhlah sifat kebinatangan yang ada didalam diri.

4.Ketika darah mengalir dari leher hewan yang disembelih  menetes kebumi,maknanya adalah suatu pengorbanan yang sangat besar hingga tetes darah penghabisan dibumi untuk berjihad dan bertaqwa kepada Penguasa Hidup (Allah SWT).

5.‬Ketika  Allah SWT menggantikan Nabi Ismail As yang dikurbankan oleh Nabi Ibrahim As dengan seekor domba,maknanya bahwa  manusia adalah makhluk yang  mulia disisi-Nya,sehingga Allah tidak mau manusia dijadikan kurban/diperlakukan seperti hewan.Dan hendaknya manusia saling mencintai/mengasihi,tolong-menolong,saling menghargai,dll.

6.‬Nabi Ibrahim As,memberikan suatu suri tauladan tentang hakekat keikhlasan pengorbanan terhadap yang dicintai,yaitu ketika dengan rela melaksanakan perintah Allah SWT untuk menyerahkan Nabi Ismail As putra tercintanya untuk disembelih.
Sedangkan kerelaan Nabi Ismail As untuk disembelih tanpa ada perdebatan dan penolakan merupakan perwujudan cinta kasih dan ketaatan yang sangat luar biasa dari seorang anak kepada  Ayah (Orangtuanya).

Semoga bermanfaat ,selamat hari raya idul adha 1432 H


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Silahkan berkomentar yang baik, dan lebih mendekati pada kebenaran"